 " nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > euthanasia turut hukum islam < / h3 > " , " isi " :[ " pak ustad yang dimulyakan allah swt . akhir - akhir ini sering kita temu tindak medis yang kenal dengan istilah euthanasia atau cepat mati pasien . " , " dalam tindak ini dalih yang pakai oleh dokter adalah untuk ringan rasa sakit yang dera pasien atau dalih yang lain yaitu masalah ekonomi sang pasien yang kurang padah untuk penuh biaya obat . " , " tanya yang ingin saya lontar adalah bagaimana pandang islam hadap euthanasia sebut ? dan mohon jelas makna euthanasia , macam - macam euthanasia serta contoh dan dalil - dalil yang boleh atau haram ! " , " terima kasih , moga pas ustad selalu di bawah lindung allah swt . amin " , " wassalammualiaikum wr . wb " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " wed 19 september 2007 22 : 45  " , "  6 . 004 views  n " , " n " , " n " , " pak ustad yang dimulyakan allah swt . akhir - akhir ini sering kita temu tindak medis yang kenal dengan istilah euthanasia atau cepat mati pasien . " , " dalam tindak ini dalih yang pakai oleh dokter adalah untuk ringan rasa sakit yang dera pasien atau dalih yang lain yaitu masalah ekonomi sang pasien yang kurang padah untuk penuh biaya obat . " , " tanya yang ingin saya lontar adalah bagaimana pandang islam hadap euthanasia sebut ? dan mohon jelas makna euthanasia , macam - macam euthanasia serta contoh dan dalil - dalil yang boleh atau haram ! " , " terima kasih , moga pas ustad selalu di bawah lindung allah swt . amin " , " wassalammualiaikum wr . wb " , " n " , " r neuthanasia adalah buah istilah dokter . istilah lain yang hampir makna dengan itu dalam bahasa arab adalah " , " ( bunuh dengan kasih sayang ) atau " , " ( mudah mati ) . " , " euthanasia sendiri sering arti bagai tindak mudah mati orang dengan sengaja tanpa rasa sakit , karena kasih sayang , dengan tuju ringan derita si sakit , baik dengan cara positif maupun negatif . " , " kalau kita lihat dalam praktek , kita bisa bagi euthanasia jadi dua macam . pertama , euthanasia positif . dua , euthanasia negatif . " , " eutanasia positif adalah tindak mudah mati si sakit - karena kasih sayang - yang laku oleh dokter dengan guna instrumen ( alat ) atau obat . " , " contoh , orang yang derita kanker ganas dengan rasa sakit yang luar biasa hingga derita sering pingsan . dalam hal ini dokter yakin bahwa yang sangkut akan tinggal dunia . kemudian dokter beri obat dengan takar tinggi ( overdosis ) yang sekira dapat hilang rasa sakit , tetapi henti napas sekaligus . " , " sedang euthanasia negatif adalah tindak biar saja pasien yang sudah parah sakit tanpa tindak obat . " , " contoh orang yang alami ada koma yang sangat lama . dalam ada demikian ia hanya mungkin dapat hidup dengan guna alat bantu napas di ruang icu atau iccu . " , " alat napas itu yang pompa udara ke dalam paru - paru dan jadi dapat napas cara otomatis . jika alat napas sebut henti , si derita tidak mungkin dapat lanjut napas . " , " ada yang anggap bahwa orang sakit seperti ini bagai orang mati yang tidak mampu laku aktivitas . maka henti alat napas itu bagai cara yang positif untuk mudah proses mati . " , " dalam contoh sebut , henti obat rupa salah satu bentuk eutanasia negatif . " , " mudah proses mati cara aktif ( eutanasia positif ) jelas - jelas tidak kenan oleh syariat islam . sebab yang demikian itu arti dokter laku tindak aktif dengan tuju bunuh si sakit dan cepat mati lalu beri obat cara overdosis . " , " maka dalam hal ini , dokter telah laku bunuh , baik dengan cara beri obat overdossis yang pada hakikat rupa racun yang keras , atau dengan guna senjata tajam . " , " semua itu masuk bunuh yang haram hukum , bahkan masuk dosa besar yang binasa . " , " buat demikian itu tidak dapat lepas dari kategori bunuh meski yang dorong itu rasa kasihan kepada si sakit dan untuk ringan derita . karena bagaimana si dokter tidak lebih asih dan sayang daripada dzat yang cipta . " , " karena itu serah urus sebut kepada allah saw , karena dia - lah yang beri hidup kepada manusia dan yang cabut apabila telah tiba ajal yang telah tetap - nya . " , " adapun mudah proses mati dengan cara pasif , maka semua kisar pada henti obat atau tidak beri obat . " , " hal ini dasar pada yakin dokter bahwa obat yang laku itu tidak ada guna dan tidak beri harap kepada si sakit , sesuai dengan sunnatullah dan hukum sebab - akibat . " , " di antara yang dasar boleh laku euthanasi negatif , yaitu tindak diam saja si pasien dan tidak obat , adalah salah satu dapat di kalang sebagainulama . yaitubahwa hukum obat atau obat dari sakit tidak sepenuhnyawajib . bahkan dapat ini cukup banyak dipegangolehimam - imam mazhab . " , " turut bagi mereka , hukum obat atau obat ini hanya kisar pada hukum mubah . " , " tetapi bukan arti semua ulama sepakat kata bahwa hukum obat itu mubah . dalam hal ini bagi dari para ulama itu tetapmewajibkannya . misalnyaapa yang kata oleh sahabat - sahabat imam syafi i dan imam ahmad bion hanbal , jugasebagaimana yang muka oleh syekhul islam ibnu taimiyah . mereka itu tetap anggap bahwa obat dan upaya sembuh rupa tindak yang " , " ( sunnah ) . " , " para ulama bahkan beda dapat kena mana yang lebih utama :obat atau sabar ? sabar di sini arti tidak obat . " , " di antara mereka ada yang dapat bahwa sabar ( tidak obat ) itu lebih utama , dasar hadits ibnu abbas yang riwayat dalam kitab sahih dari orang wanita yang timpa sakit epilepsi . wanita itu minta kepada nabi saw . agar doa , lalu beliau jawab : " , " di samping itu , juga sebab banyak dari kalang sahabat dan tabi in yang tidak obat ketika mereka sakit , bahkan di antara mereka ada yang pilih sakit , seperti uba bin ka ab dan abu dzar " , " . " , " dan tidak ada yang ingkar mereka yang tidak mau obat itu . " , " dalam kait ini , imam abu hamid al - ghazali telah susun satu bab sendiri dalam " , " dari ihya ulumuddin , untuk sanggah orang yang dapat bahwa tidak obat itu lebih utama dalam ada apa pun . " , " demikian dapat para fuqaha kena masalah obat atau obat bagi orang sakit . bagi besar di antara mereka dapat mubah , bagi kecil anggap mustahab ( sunnah ) , dan bagi kecil lagi - lebih sedikit dari golong dua - dapat wajib . " , " dalam hal ini kami dapat dengan golong yang wajib apabila sakit parah , obat pengaruh , dan ada harap untuk sembuh sesuai dengan sunnah allah ta ala . " , " ini yang sesuai dengan tunjuk nabi saw . yang biasa obat dan suruh sahabat - sahabat obat , bagaimana yang muka oleh imam ibnul qayyim di dalam kitab zadul - ma ad . dan paling tidak , tunjuk nabi saw . itu tunjuk hukum sunnah atau mustahab . " , " oleh karena itu , obat atau obat hukum " , " atau wajib , apabila derita dapat harap sembuh . sedang jika sudah tidak ada harap sembuh , sesuai dengan sunnah allah dalam hukum sebab - akibat yang tahu dan erti oleh para ahli - yaitu para dokter - maka tidak ada orang pun yang kata mustahab obat , apalagi wajib . " , " apabila derita sakit beri bagai macam cara obat - dengan cara minum obat , sunti , beri makan glukose dan bagai , atau guna alat napas buat dan lain sesuai dengan temu ilmu dokter modern - dalam waktu yang cukup lama , tetapi sakit tetap saja tidak ada ubah , maka lanjut obat itu tidak wajib dan tidak mustahab , bahkan mungkin ke balik ( yakni tidak obat ) itu yang wajib atau mustahab . " , " maka mudah proses mati - kalau boleh istilah demikian - di mana dokter hanya tinggal sesuatu yang tidak wajib dan tidak sunnah , sehingga tidak kena sanksi , maka tindak pasif ini adalah bolehdan benar syariat . utama bila keluarga derita izin dan dokter boleh laku untuk ringan si sakit dan keluarga , insya allah . " , " semua itu dengan pertimbagan bahwa biar si sakit dalam kondisi seperti itu hanya akan habis dana yang banyak bahkan tidak batas . selain itu juga halang guna alat - alat sebut bagi orang lain yang butuh dan masih dapat oleh manfaat dari alat sebut . " , " di sisi lain , derita yang sudah tidak dapat rasa apa - apa itu hanya jadi sanak keluarga selalu dalam ada sedih dan derita , yang mungkin sampai puluh tahun lama . "
